UNDANG-UNDANG SISDIKNAS
Berita Opini Sabtu, 13 September 2003
Sosialisasi UU Sisdiknas
Oleh Prof. Drs. H.Z. Mangitung
Salah satu tujuan etis Nasional negara RI yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah usaha mencerdaskan kehidupan bangsa; Pengertian mencerdaskan kehidupan bangsa ini sangat luas sehingga UUD 1945 mengamanatkan agar membuat UU organik sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat (3) yang mengatakan : Bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) yang pada saat ini dikenal dengan nama Undang - Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2003 yang telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 8 Juli 2003 dan telah di undangkan pula dalam Lembaran Negara (LN) RI No. 78 Tahun 2003 pada tanggal tersebut. Untuk menggampangkan penulisan selanjutnya dapat disingkatkan UU RI No. 20 / 2003 tentang SISDIKNAS LN No. 78.
Di lihat dari sudut yuridis konstitusional maka, UU No. 20 / 2003 tersebut sudah berlaku secara sah diseluruh wilayah RI sejak tanggal di undangkannya sebagaimana disebutkan diatas; Sehingga Pemerintah menganggap bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengetahui, hal mana dibenarkan secara hukum sebagai teori fiksi. Tindakan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran (DIKJAR) Provinsi Sulawesi Tengah yang mengadakan Lokakarya / Seminar dari tanggal 4 sampai 7 September 2003 yang lalu dengan tema "Pengkajian Pemutuan Pendidikan" seiring diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 / 2003 adalah sangat tepat, karena bagaimanapun juga dengan penyebarannya hanya melalui LN RI saja belum tentu setiap warga negara langsung dapat mengetahuinya; Bagaimana seharusnya UU SISDIKNAS No. 20 / 2003 tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya?
Topik : Penjelasan UU Sisdiknas
Tautan : http://www.gudangmateri.com/2010/04/penjelasan-uu-sisdiknas.html
Tanggal Akses : Thursday, June 17, 2010
Penjelasan UU Sisdiknas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No.4301 PENDIDIKAN
Sistem Pendidikan Nasional
Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78)
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara
Gerakan reformasi di
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu
diperbaharui dan diganti.
Tag: uu sisdiknas
Examining Citizen’s Right to Basic Education in Policy (A Critical Legal Semiotics Study towards the Act of National Education System Number 20 Year 2003)
Examining Citizen’s Right to Basic Education in Policy
(A Critical Legal Semiotics Study towards the Act of National Education System Number 20 Year 2003)
Abstrak dari makalah ini telah lulus seleksi dan makalah dari abstrak ini akan dipresentasikan dalam The First International Graduate Student Conference “(Re)Considering Contemporary Indonesia: Striving for Democracy, Sustainability, and Properity, A Multidiciplinary Perspective” pada 1-4 Desember di Universitas Gajah Mada,
A b s t r a c t
Every citizen has a right to education, mainly basic education which should be provided for free by the government. As citizen’s basic human rights are to be protected, fulfilled, and promoted by the government, all of the government policy must represent it consistently.
Studies concerning the government’s rhetoric are very limited although it is actually more important because policies are the legal base of every action made by the government and also the citizens. But in fact, the public is always exposing their concern on how the policy is implemented rather than how the policy is formulated.
The government of the
To gain the required data, this policy research employs a content analysis towards the substance of the policy, which is the act itself. The discussion of the findings will be elaborated with the usage of supporting data about the policy implementation from electronic and mass media. A critical legal semiotics approach employed in this study will lead to a more comprehensive interpretation on this act since it has been interpreted monolithically for years.
This comprehensive interpretation on constitutional language politicization will help citizen to have a critical consciousness about the relationship between government’s political willingness represented in policy product and the government’s seriousness in striving for the citizen’s right of basic education in the phase of policy implementation. It is also proposed to reform the discourse of citizen’s movement which is usually limited to the demand for the implementation of the government’s obligation on fulfilling the citizen’s right to basic education only than to critically examine the policy product as the legal base of this rechstaat.
Key words: educational policy, critical legal semiotics, basic education, right.
Powered by WordPress and pixeled. Sweet icons by famfamfam. Back to top ↑
Tidak ada komentar:
Posting Komentar